GOTONG ROYONG DALAM RANGKA BERSIH SAMPAH

nyoman mahadiartha 17 Februari 2020 08:56:14 WITA

Perangkat Desa Les melaksanakan kegiatan gotong royong bersih sampah di Jalan Desa Les dari Tugu Singa sampai Perempatan Desa Les dan juga di sebelah selatan jembatan Les-Penuktukan sekaligus memasang tanda larangan buang sampah . Pemasangan tanda larangan buang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah .

Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan sekaligus mensosialisasikan perda nomor 6 Tahun 2018 tentang pengeloalaan sampah .

Komentar atas GOTONG ROYONG DALAM RANGKA BERSIH SAMPAH

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Desa Les

Lokasi Les

tampilkan dalam peta lebih besar