GOTONG ROYONG DALAM RANGKA BERSIH SAMPAH
nyoman mahadiartha 17 Februari 2020 08:56:14 WITA
Perangkat Desa Les melaksanakan kegiatan gotong royong bersih sampah di Jalan Desa Les dari Tugu Singa sampai Perempatan Desa Les dan juga di sebelah selatan jembatan Les-Penuktukan sekaligus memasang tanda larangan buang sampah . Pemasangan tanda larangan buang sampah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah .
Kegiatan gotong royong ini dilaksanakan untuk menggugah kesadaran warga masyarakat untuk tidak membuang sampah secara sembarangan sekaligus mensosialisasikan perda nomor 6 Tahun 2018 tentang pengeloalaan sampah .
Komentar atas GOTONG ROYONG DALAM RANGKA BERSIH SAMPAH
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- AUDIT TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA LES OLEH INSPEKTORAT SINGARAJA
- PELATIHAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PERENCANAAN WILAYAH RUANG LAUT DI DESA LES - 2024
- PELATIHAN DESA WISATA ANGKATAN II DI DESA LES - 2024
- PENYALURAN BERAS DKPP BERBAGI KEPADA PETANI GARAM - DESA LES 2024
- PENYALURAN BLT-DD TRIWULAN I BULAN JANUARI - MARET TAHUN 2024