Karantina Mandiri
nyoman mahadiartha 31 Maret 2020 17:50:58 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Desease ( covid-19 ) agar perbekel / lurah melakukan upaya sbb :. 1. Menghimbau warga masyarakat pekerja yang baru datang dari luar negeri dan luar daerah untuk a. Wajib melaporkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat jika sudah tiba di desa / kelurahan masing-masing. b. Wajib' melaksanakan karantina Mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.2. Pengawasan terhadap warga masyarakat oleh perangkat desa/kelurahan dengan bekerja sama dengan Babinsa, bhabinkamtibmas .
Komentar atas Karantina Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- AUDIT TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA LES OLEH INSPEKTORAT SINGARAJA
- PELATIHAN PEMETAAN PARTISIPATIF DAN PERENCANAAN WILAYAH RUANG LAUT DI DESA LES - 2024
- PELATIHAN DESA WISATA ANGKATAN II DI DESA LES - 2024
- PENYALURAN BERAS DKPP BERBAGI KEPADA PETANI GARAM - DESA LES 2024
- PENYALURAN BLT-DD TRIWULAN I BULAN JANUARI - MARET TAHUN 2024