SOSIALISASI PNP TERKAIT PERMENDAGRI NO. 74 TAHUN 2022

Ketut Kartika Yani 11 Oktober 2022 12:20:20 WITA

Sesuai dengan perubahan format pendataan Penduduk non permanen sesuai dengan Permendagri no 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng melakukan pendataan kembali terhadap penduduk non permanen yang ada di desa se-kabupaten Buleleng. Penduduk non permanen merupakan Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, surat keterangan tempat tinggal yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Perubahan format tersebut seperti harus disahkan oleh dinas catatan kependudukan dan pencatatan sipil daerah setempat.

Setiap desa di Kabupaten Buleleng kembali melakukan verifikasi terhadap penduduk non permanen yang ada di wilayahnya masing-masing. Hasil pendataan/verifikasi tersebut dimuat dalam beberapa form sesuai dengan format pendataan dari Permendagri no 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen.

Penyerahan secara simbolis Dokumen pendaftaran Penduduk Non Permanen dengan form (F.1-15) dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi tentang Penduduk Non Permanen di Kantor Camat Tejakula. Desa Les dijadikan sombolis mewakili 9 desa yang ada di Kecamatan Tejakula.

Dalam hal ini Desa Les menjadi contoh/simbolis karena sudah menginput dan mengirim dokumen Pendaftaran Penduduk Non Permanen ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng Pendaftaran Penduduk Non Permanen dengan menggunakan form terbaru (F.1-15) sesuai dengan Permendagri no 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen

Adapun penyerahan form pendaftaran PNP tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Petugas Disdukcapil Buleleng.

Komentar atas SOSIALISASI PNP TERKAIT PERMENDAGRI NO. 74 TAHUN 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Desa Les

Lokasi Les

tampilkan dalam peta lebih besar