PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
NYOMAN MAHADIARTHA 19 Juni 2019 10:28:32 WITA
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru:
- Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut
- penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
- telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
- surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel;
- KTP Elektronik yang rusak;
- foto copy KK;
- foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap.
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
- surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang;
- surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- foto copy KK terbaru;
- KTP-el yang asli dari daerah asal;
Dokumen Lampiran : PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Komentar atas PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |