Karantina Mandiri
31 Maret 2020 17:50:58 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Desease ( covid-19 ) agar perbekel / lurah melakukan upaya sbb :. 1. Menghimbau warga masyarakat pekerja yang baru datang dari luar negeri dan luar daerah untuk a. Wajib melaporkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat jika sudah tiba di desa / kelurahan masing-masing. b. Wajib' melaksanakan karantina Mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.2. Pengawasan terhadap warga masyarakat oleh perangkat desa/kelurahan dengan bekerja sama dengan Babinsa, bhabinkamtibmas .
Komentar atas Karantina Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- UPACARA MELASPAS DAN PERESMIAN KANTOR PERBEKEL LES
- CATATAN AKHIR TAHUN 2025: Pencapaian Desa Wisata Les
- LAPORAN AKHIR TAHUN: REALISASI APBDES 2025
- Pemerintah Desa Les Tetapkan Rancangan APBDes Tahun 2026
- Astra Serahkan Hibah Sarana Transportasi untuk Pengembangan Lingkungan Desa Les
- Desa Wisata Les Terima Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025 dari Menpar
- Cegah Banjir! Staf Pemdes Gotong Royong Bersihkan Saluran Air Tugu Singa
NATARU TAHUN 2025
SINGA PINTER |
SINGA PINTER |
1. Sistem Navigasi Akses Pemanfaatan Layanan Informasi Terintegrasi
2. Akses Layanan dan Informasi Terintegrasi
3. Akses Mudah, Cepat dan Aman
4. Informasi Beragam
5. Data Real Time









