Karantina Mandiri
31 Maret 2020 17:50:58 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Desease ( covid-19 ) agar perbekel / lurah melakukan upaya sbb :. 1. Menghimbau warga masyarakat pekerja yang baru datang dari luar negeri dan luar daerah untuk a. Wajib melaporkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat jika sudah tiba di desa / kelurahan masing-masing. b. Wajib' melaksanakan karantina Mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.2. Pengawasan terhadap warga masyarakat oleh perangkat desa/kelurahan dengan bekerja sama dengan Babinsa, bhabinkamtibmas .
Komentar atas Karantina Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- DISKUSI PEMANFAATAN KAWASAN KONSERVASI LAUT BULELENG UNTUK PERIKANAN DAN WISATA BAHARI
- HARI KE-2 PENDAMPINGAN ANUGRAH DESA WISATA INDONESIA (ADWI) 2024 DI DESA WISATA LES
- PENDAMPINGAN ANUGRAH DESA WISATA INDONESIA (ADWI) DI DESA WISATA LES #1
- VISITASI TIM JURI KEMENPAREKRAF TERKAIT PENILAIAN ADWI 2024 DI DESA WISATA LES
- KUNJUNGAN MENPAREKRAF DI DESA WISATA LES DALAM AJANG ADWI 2024 - PEMDES LES
- PELATIHAN SCUBA DIVE - EXPLORE KARANG "LES PARADISE"
- RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN VISITASI TIM KEMENPAREKRAF ADWI 2024 - PEMDES LES