Karantina Mandiri
31 Maret 2020 17:50:58 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Desease ( covid-19 ) agar perbekel / lurah melakukan upaya sbb :. 1. Menghimbau warga masyarakat pekerja yang baru datang dari luar negeri dan luar daerah untuk a. Wajib melaporkan diri ke kantor desa/ kelurahan setempat jika sudah tiba di desa / kelurahan masing-masing. b. Wajib' melaksanakan karantina Mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat.2. Pengawasan terhadap warga masyarakat oleh perangkat desa/kelurahan dengan bekerja sama dengan Babinsa, bhabinkamtibmas .
Komentar atas Karantina Mandiri
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Uji Coba Panduan Manajemen Pengunjung Destinasi Pariwisata
- SEMANGAT GOTONG ROYONG WARGA DESA LES DALAM PEMBUATAN JALAN USAHA TANI
- Desa Les Raih Juara Umum Kategori Desa Wisata Terbaik dalam Ajang ADWI 2024
- Pemerintah Desa Les Tunjukkan Komitmen, Serahkan Langsung Akta Perkawinan kepada Pasangan Baru
- PENYERAHAN SKPWNI OLEH KELIAN BANJAR DINAS KANGINAN - PEMERINTAH DESA LES 2024
- Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB di Desa Les
- Kegiatan Karantina Pemilihan Remaja Berbudi Pekerti (PRB) ke-XX Tingkat Nasional Tahun 2024-DESA LES