RAPAT INTERNAL STAF DESA LES - FOKUS PADA PEMAHAMAN PROGRAM DISDUKCAPIL

23 Juli 2024 11:52:28 WITA

Selasa, 22 Juli 2024 | Kantor Desa Les

Pemerintah Desa Les menggelar rapat internal mengenai Gerak Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dihadiri oleh seluruh Staf yang membidangi wilayah masing-masing. Rapat tersebut dipimpin oleh Perbekel Desa Les, yang menekankan pentingnya pemahaman terkait kepengurusan Administrasi Program dari DISDUKCAPIL.

"Dalam mendukung kemajuan desa kita, adalah kewajiban kita untuk memberikan pelayanan yang baik dan terjangkau kepada masyarakat," ujar Perbekel Desa Les. "Saya mengharapkan agar setiap staf desa dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada warga terkait dengan proses pengurusan dokumen administrasi ini."

Program DISDUKCAPIL mengenai Gerak Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang menawarkan layanan pengurusan seperti;
1. Akta Perkawinan
2. Akta Kematian
3. Akta Kelahiran

Berikut Persyaratannya ;
* AKTA PERKAWINAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Fotocopy Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Perceraian Belum Tercatat (F-1.05)
3. Penetapan Pengadilan yang asli ( bagi yang poligami)
4. Fotocopy Akta Kematian (bagi mempelai yang Berstatus cerai mati)
5. Pas photo berpasangan berwarna 4×6 sejumlah 1lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah
6. KTP-EL asli kedua mempelai
7. KK asli kedua mempelai
8. SKPWNI bagi salah satu mempelai yang berasal dari luar Kabupaten/provinsi dan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan bagi yang pindah dalam satu Kabupaten
9. Fotocopy Penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan (bagi mempelai laki-laki dan perempuan yang belum berusia 19 Tahun)

Khusus pengurusan Akta Kawin bisa di proses sebelum hari - H pernikahan / bisa menghubungi Kepala wilayah masing-masing atau bisa langsung datang ke Kantor Desa

* AKTA KEMATIAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Kepala Desa/ Lurah
3. KK dan KTP yang meninggal dunia

* AKTA LAHIR
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah
4. Kartu Keluarga asli

Rapat ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam meningkatkan efisiensi layanan, serta untuk memastikan bahwa semua staf desa memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan persyaratan administrasi.

Diharapkan dengan adanya rapat ini, Pemerintah Desa Les dapat terus meningkatkan kualitas layanan adminstratif nya sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan tanpa biaya yang memberatkan.

Komentar atas RAPAT INTERNAL STAF DESA LES - FOKUS PADA PEMAHAMAN PROGRAM DISDUKCAPIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH

PENERIMAAN SISWA BARU

DESA LES

Lokasi Les

tampilkan dalam peta lebih besar