RAPAT INTERNAL STAF DESA LES - FOKUS PADA PEMAHAMAN PROGRAM DISDUKCAPIL
23 Juli 2024 11:52:28 WITA
Selasa, 22 Juli 2024 | Kantor Desa Les
Pemerintah Desa Les menggelar rapat internal mengenai Gerak Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dihadiri oleh seluruh Staf yang membidangi wilayah masing-masing. Rapat tersebut dipimpin oleh Perbekel Desa Les, yang menekankan pentingnya pemahaman terkait kepengurusan Administrasi Program dari DISDUKCAPIL.
"Dalam mendukung kemajuan desa kita, adalah kewajiban kita untuk memberikan pelayanan yang baik dan terjangkau kepada masyarakat," ujar Perbekel Desa Les. "Saya mengharapkan agar setiap staf desa dapat memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada warga terkait dengan proses pengurusan dokumen administrasi ini."
Program DISDUKCAPIL mengenai Gerak Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang menawarkan layanan pengurusan seperti;
1. Akta Perkawinan
2. Akta Kematian
3. Akta Kelahiran
Berikut Persyaratannya ;
* AKTA PERKAWINAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Fotocopy Akta Perceraian/SPTJM Kebenaran Perceraian Belum Tercatat (F-1.05)
3. Penetapan Pengadilan yang asli ( bagi yang poligami)
4. Fotocopy Akta Kematian (bagi mempelai yang Berstatus cerai mati)
5. Pas photo berpasangan berwarna 4×6 sejumlah 1lembar berpakaian bebas rapi baju berkerah
6. KTP-EL asli kedua mempelai
7. KK asli kedua mempelai
8. SKPWNI bagi salah satu mempelai yang berasal dari luar Kabupaten/provinsi dan surat pengantar pindah dari Desa/Kelurahan bagi yang pindah dalam satu Kabupaten
9. Fotocopy Penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan (bagi mempelai laki-laki dan perempuan yang belum berusia 19 Tahun)
Khusus pengurusan Akta Kawin bisa di proses sebelum hari - H pernikahan / bisa menghubungi Kepala wilayah masing-masing atau bisa langsung datang ke Kantor Desa
* AKTA KEMATIAN
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Surat Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Kepala Desa/ Lurah
3. KK dan KTP yang meninggal dunia
* AKTA LAHIR
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/Dokter/Bidan/Perbekel/Lurah
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah
4. Kartu Keluarga asli
Rapat ini juga menjadi forum untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam meningkatkan efisiensi layanan, serta untuk memastikan bahwa semua staf desa memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan persyaratan administrasi.
Diharapkan dengan adanya rapat ini, Pemerintah Desa Les dapat terus meningkatkan kualitas layanan adminstratif nya sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan tanpa biaya yang memberatkan.
Komentar atas RAPAT INTERNAL STAF DESA LES - FOKUS PADA PEMAHAMAN PROGRAM DISDUKCAPIL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- SEMANGAT GOTONG ROYONG WARGA DESA LES DALAM PEMBUATAN JALAN USAHA TANI
- Desa Les Raih Juara Umum Kategori Desa Wisata Terbaik dalam Ajang ADWI 2024
- Pemerintah Desa Les Tunjukkan Komitmen, Serahkan Langsung Akta Perkawinan kepada Pasangan Baru
- PENYERAHAN SKPWNI OLEH KELIAN BANJAR DINAS KANGINAN - PEMERINTAH DESA LES 2024
- Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB di Desa Les
- Kegiatan Karantina Pemilihan Remaja Berbudi Pekerti (PRB) ke-XX Tingkat Nasional Tahun 2024-DESA LES
- DINAS PARIWISATA KABUPATEN BULELENG MENYELENGGARAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN DESA WISATA DI DESA LES