SOSIALISASI KEPMEN-KP NO. 122 TAHUN 2023 TERKAIT PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI WILAYAH BULELENG,BALI

nyoman mahadiartha 05 Maret 2024 13:30:39 WITA

Desa Les, Selasa 05 Maret 2024, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.

Sebagai langkah penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan perairan, telah dilakukan dengan sukses dalam acara sosialisasi bersama terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KEPMEN-KP) Nomor 122 Tahun 2023 tentang penetapan kawasan konservasi di perairan di wilayah Buleleng, Provinsi Bali, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Acara yang berlangsung di Desa Les ini menjadi momentum penting dalam upaya pelestarian ekosistem laut. 

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Kadis Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Buleleng, Kadis Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan BPSPL Denpasar, Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Provinsi Bali, Koordinator Penyuluh Perikanan Kecamatan Tejakula, Perbekel se-Kecamatan Tejakula, dan undangan lainnya. Sementara itu, dalam rangka mendukung kebijakan konservasi ini,  Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan kawasan konservasi serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Penerapan peraturan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran yang lebih tinggi di kalangan masyarakat Bali akan pentingnya menjaga lingkungan laut dan berkontribusi secara positif dalam upaya pelestariannya. Dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan perairan di wilayah Buleleng, Bali, akan tetap lestari dan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.

Komentar atas SOSIALISASI KEPMEN-KP NO. 122 TAHUN 2023 TERKAIT PENETAPAN KAWASAN KONSERVASI WILAYAH BULELENG,BALI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Desa Les

Lokasi Les

tampilkan dalam peta lebih besar