SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
admin_les 28 Juni 2024 13:13:53 WITA
Desa Les, 28 Juni 2024
Masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini telah dikukuhkan setelah dilaksanakannya pelantikan oleh pemerintah daerah.
Perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun, kini mendapatkan periode jabatan tambahan untuk memungkinkan kontinuitas dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Sementara itu, anggota BPD juga akan menikmati masa jabatan yang lebih panjang untuk mendukung implementasi program pembangunan dan pengawasan di tingkat desa.
Dengan demikian, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas yang dibutuhkan bagi kelancaran roda pemerintahan desa serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Komentar atas SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Gelar Sosialisasi Legalitas Usaha bagi Nelayan di Desa Les
- UPACARA MELASPAS DAN PERESMIAN KANTOR PERBEKEL LES
- CATATAN AKHIR TAHUN 2025: Pencapaian Desa Wisata Les
- LAPORAN AKHIR TAHUN: REALISASI APBDES 2025
- Pemerintah Desa Les Tetapkan Rancangan APBDes Tahun 2026
- Astra Serahkan Hibah Sarana Transportasi untuk Pengembangan Lingkungan Desa Les
- Desa Wisata Les Terima Sertifikasi Desa Wisata Berkelanjutan 2025 dari Menpar














