SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
admin_les 28 Juni 2024 13:13:53 WITA
Desa Les, 28 Juni 2024
Masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini telah dikukuhkan setelah dilaksanakannya pelantikan oleh pemerintah daerah.
Perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun, kini mendapatkan periode jabatan tambahan untuk memungkinkan kontinuitas dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Sementara itu, anggota BPD juga akan menikmati masa jabatan yang lebih panjang untuk mendukung implementasi program pembangunan dan pengawasan di tingkat desa.
Dengan demikian, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas yang dibutuhkan bagi kelancaran roda pemerintahan desa serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Komentar atas SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Astra Gandeng 8 Media Nasional Angkat Potensi Desa Wisata Les
- Pemdes Les Gelar Aksi BBGRM - Bersihkan Sampah Plastik Bersama Siswa SDN 3 Les
- Pendataan Penduduk Non-Permanen di Desa Les
- Desa Wisata Les Unjuk Potensi di Ajang Internasional BBTF 2026
- BPS Buleleng Lanjutkan Pembinaan |Desa Cantik| di Desa Les
- Dukung Program Perlindungan Sosial, Pemdes Les Fasilitasi Aktivasi IKD Warga Desa Les
- Loka POM Buleleng Gelar Bimtek Komunitas Desa Pangan Aman di Desa Les












