SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN

28 Juni 2024 13:13:53 WITA

Desa Les, 28 Juni 2024
Masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini telah dikukuhkan setelah dilaksanakannya pelantikan oleh pemerintah daerah.

Perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun, kini mendapatkan periode jabatan tambahan untuk memungkinkan kontinuitas dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Sementara itu, anggota BPD juga akan menikmati masa jabatan yang lebih panjang untuk mendukung implementasi program pembangunan dan pengawasan di tingkat desa.

Dengan demikian, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas yang dibutuhkan bagi kelancaran roda pemerintahan desa serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Buleleng.

Komentar atas SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KIBARKAN BENDERA MERAH PUTIH

PENERIMAAN SISWA BARU

DESA LES

Lokasi Les

tampilkan dalam peta lebih besar