SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
28 Juni 2024 13:13:53 WITA
Desa Les, 28 Juni 2024
Masa jabatan perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Buleleng resmi diperpanjang menjadi 8 tahun, sesuai dengan amandemen Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan ini telah dikukuhkan setelah dilaksanakannya pelantikan oleh pemerintah daerah.
Perbekel, yang sebelumnya menjabat selama 6 tahun, kini mendapatkan periode jabatan tambahan untuk memungkinkan kontinuitas dalam pengembangan dan pelayanan kepada masyarakat desa. Sementara itu, anggota BPD juga akan menikmati masa jabatan yang lebih panjang untuk mendukung implementasi program pembangunan dan pengawasan di tingkat desa.
Dengan demikian, diharapkan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas yang dibutuhkan bagi kelancaran roda pemerintahan desa serta pembangunan masyarakat di Kabupaten Buleleng.
Komentar atas SELAMAT KEPADA PERBEKEL LES & FORKOM PERBEKEL SE-KECAMATAN TEJAKULA ATAS PERPANJANGAN MASA JABATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Uji Coba Panduan Manajemen Pengunjung Destinasi Pariwisata
- SEMANGAT GOTONG ROYONG WARGA DESA LES DALAM PEMBUATAN JALAN USAHA TANI
- Desa Les Raih Juara Umum Kategori Desa Wisata Terbaik dalam Ajang ADWI 2024
- Pemerintah Desa Les Tunjukkan Komitmen, Serahkan Langsung Akta Perkawinan kepada Pasangan Baru
- PENYERAHAN SKPWNI OLEH KELIAN BANJAR DINAS KANGINAN - PEMERINTAH DESA LES 2024
- Pertemuan Kelompok Kerja Kampung KB di Desa Les
- Kegiatan Karantina Pemilihan Remaja Berbudi Pekerti (PRB) ke-XX Tingkat Nasional Tahun 2024-DESA LES